Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengekspresikan kekecewaannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Ia mengkritik penerbitan PP tersebut yang dinilai hanya berfokus pada aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan kajian yang lebih mendalam, termasuk dari sudut pandang keagamaan.
Kontroversi muncul terutama pada Pasal 103 dalam PP tersebut, yang mengatur tentang sistem kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja. Khususnya, Pasal 103 Ayat 4 Butir e) mencantumkan tentang penyediaan alat kontrasepsi.
Ma’ruf Amin menekankan bahwa pelaksanaan PP ini memerlukan aturan teknis yang jelas serta dialog mendalam dengan berbagai pihak, tidak hanya dari sektor kesehatan.
“Penting untuk mendalami, merundingkan, dan mendengarkan berbagai perspektif terkait implementasi PP ini. Ini bertujuan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan benturan-benturan,” tegas Ma’ruf dalam keterangan pers di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Kasongan, Kajen, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, pada Rabu (7/8/2024).
Wapres ke-13 RI ini juga mengingatkan bahwa di Indonesia, yang memiliki budaya ketimuran dan nilai agama yang kuat, penting untuk mempertimbangkan aspek keagamaan dalam PP ini, bukan hanya aspek kesehatan semata.
“Jangan hanya fokus pada aspek kesehatan, tetapi juga pertimbangkan aspek keagamaan,” ujar Ma’ruf Amin.
Dia meminta agar pihak terkait segera melakukan diskusi yang mendalam untuk mencegah kontroversi yang mungkin berkembang.
“Sekarang ini muncul kontroversi mengenai PP Kesehatan. Saya menyarankan agar ada konsultasi dengan lembaga-lembaga keagamaan,” tambahnya.
Sebagai mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin menekankan pentingnya mufakat dalam penerapan PP ini. Jika PP ini diterima melalui kesepakatan, diharapkan pihak berwenang dapat melaksanakannya dengan baik dan masyarakat dapat menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
“Jika ada ketidaksamaan pendapat atau konflik, ini justru akan kontraproduktif,” pungkas Ma’ruf Amin.
Editor: Hans Jo