Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengambil sikap terkait rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang akan menghapus rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). MUI memutuskan untuk menunggu penjelasan lengkap dari Kemenag sebelum memberikan respons.
Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, mengungkapkan, “MUI belum bisa bersikap karena kami belum mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari Kemenag. Ini memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut.”
Anwar menilai penjelasan menyeluruh dari Kemenag sangat penting untuk memahami dampak dari penghapusan syarat FKUB. “Kami perlu penjelasan mendetail mengenai manfaat dan potensi dampak negatif dari pencabutan syarat ini. Penjelasan yang kurang dapat menyebabkan penolakan,” tambahnya.
Anwar juga menekankan pentingnya sosialisasi terhadap isu-isu sensitif yang berkaitan dengan keumatan untuk mencegah gejolak di masyarakat. “Hal-hal yang menyentuh masalah keumatan sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan ketegangan.”ujarnya.
Dalam dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) beberapa waktu lalu, Menag Yaqut Cholil menyebutkan bahwa aturan terbaru dalam perizinan pembangunan rumah ibadah menyatakan bahwa permohonan pendirian rumah ibadah hanya akan diproses oleh Kemenag.
Sebelum adanya revisi, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Yaqut sebelumnya juga menyinggung aturan baru ini dalam Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, pada 23 Agustus 2023. Dalam kesempatan itu, Yaqut menyebutkan bahwa Kemenag mengusulkan kepada Presiden agar rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal ini telah dimulai sejak 2021 dan saat ini sedang berada di Kemenko Polhukam untuk peninjauan lebih lanjut.