Kejari Lebak Selidiki Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Multatuli

179

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli. Salah satu isu yang sedang diperiksa adalah dugaan mark up anggaran untuk perbaikan pompa.

Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan bahwa penyelidikan mencakup beberapa aspek, termasuk mark up pada anggaran perbaikan pompa serta adanya kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) namun tidak dilaksanakan. Selain itu, ada juga dugaan penunjukan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penyertaan modal yang sedang kami selidiki berjumlah Rp 15 miliar pada anggaran tahun 2020. Dari jumlah tersebut, ada anggaran sebesar Rp 2,9 miliar yang dialokasikan untuk perbaikan 15 unit pompa. Kami menduga hal ini janggal karena anggaran tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membeli unit pompa baru,” ungkap Irfano.

Dia menambahkan, dalam dokumen perencanaan awal, PDAM Tirta Multatuli berencana membeli pompa baru, namun keputusan berubah menjadi perbaikan tanpa adanya rekomendasi dari tim pemeliharaan yang mengetahui kondisi pompa di lapangan.

“Saat ini, kami telah memeriksa puluhan saksi, baik dari internal maupun eksternal PDAM. Kami juga sedang menunggu hasil audit kerugian negara yang diperkirakan memakan waktu sekitar 1-2 bulan. Sementara itu, kami sudah mulai mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus ini,” pungkas Irfano.

Editor: Hanz Jo