Wakil Presiden Ma’ruf Amin Menolak Penghapusan Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah

101

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menegaskan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses pendirian rumah ibadah. Menurut Ma’ruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak seharusnya mengubah aturan yang telah disepakati secara bersama.

Ma’ruf Amin menyatakan bahwa peraturan mengenai pendirian rumah ibadah merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri serta berbagai majelis agama. “Menteri Agama tidak bisa sembarangan menghapus aturan yang sudah lama dirumuskan dan disepakati bersama,” tegas Ma’ruf Amin dalam kunjungannya ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bantul, DIY, Rabu (7/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa proses pembuatan peraturan ini melibatkan diskusi panjang selama empat bulan dengan 11 kali pertemuan. “Saya ikut terlibat dalam proses tersebut, dan kesepakatan ini merupakan hasil dari diskusi mendalam yang dituangkan dalam peraturan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Ma’ruf Amin menekankan pentingnya memahami latar belakang dan tujuan dari setiap peraturan sebelum melakukan perubahan. “Setiap aturan dibuat berdasarkan kebutuhan dan alasan tertentu. Oleh karena itu, seharusnya tidak sembarangan dihapus atau diganti tanpa mempertimbangkan latar belakang dan tujuan awalnya,” tambahnya.

Perubahan Aturan oleh Menteri Agama

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan rencana perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah, yang akan menghapuskan rekomendasi dari FKUB. Dalam dialog yang berlangsung pada Sabtu (3/8) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Yaqut menjelaskan bahwa perubahan ini telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Menurut Yaqut, saat ini rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya akan memerlukan persetujuan dari Kementerian Agama. “Kami ingin mempermudah proses pendirian rumah ibadah. Dengan penghapusan rekomendasi dari FKUB, proses ini akan lebih efisien,” ujarnya.

Yaqut menjelaskan bahwa dalam aturan lama, dua rekomendasi dari Kemenag dan FKUB diperlukan, yang dinilai dapat mempersulit proses pendirian rumah ibadah, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terbaru untuk menyederhanakan proses ini.

Editor: Johan