Polres Serang berhasil menangkap BD (20), pelaku pembuatan tembakau Gorilla atau tembakau sintetis, di sebuah kos-kosan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Plt Kasat Narkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/7) pukul 15.00 WIB. Dari kamar kosan BD, petugas menemukan 3 bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksinya.
“Petugas juga menemukan tembakau Gorilla siap edar seberat 786 gram, serta timbangan dan alat produksi tembakau,” ujar Kompol Ali Rahman, Plt Kasat Narkoba Polres Serang kepada wartawan pada Senin (29/7/2024).
Menurut Ali, BD mengaku memperoleh bahan baku tembakau Gorilla dari seseorang yang berkomunikasi melalui Instagram. Saat ini, polisi sedang menyelidiki pemasok tersebut.
“BD mengaku mendapatkan pasokan dari pemilik akun Instagram yang masih dalam penyelidikan,” tambah Ali.
BD kini diancam hukuman di bawah Pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.