Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di Cilegon. Dari tangan mereka, disita sebanyak 16 sepeda motor yang telah dicuri. Tiga dari pelaku, yakni EA (21 tahun), FT (31 tahun), dan SPD (34 tahun), bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian, sementara MM (49 tahun) berperan sebagai penadah barang curian.
Modus operandi mereka melibatkan pencurian sepeda motor dari tempat umum dan perumahan. Mereka menargetkan kendaraan yang diparkir dan ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan lengah. Setelah mencuri, mereka menjual sepeda motor tersebut kepada penadah.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyatakan bahwa keempat pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pelaku pencurian, serta Pasal 481 KUHP untuk penadah. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 7 tahun.
Kasus ini melibatkan 16 lokasi kejadian pencurian di wilayah Kota Cilegon, yang berlangsung sejak Januari 2024.