LKPK dan Tokoh Masyarakat Dukung Warga Cilegon yang Menggugat PT. CAA di Pengadilan Negeri Serang

572

LKPJK dan sejumlah Ormas di Cilegon turut memberikan supporting terkait langkah warga Cilegon (Sayyid Alif Ramadhan) yang telah melakukan gugatan ke PN Serang, perihal PT. CAA yang telah melakukan kegiatan pekerjaan Land Preparation/pengurugan, pemadatan Lahan untuk pembangunan Pabrik Kimia Chlor Alkali di Kawasan Industri Krakatau Jl. Afrika/Cilegon, Demikian disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Cilegon, H. Rebudin yang notabene pernah menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon.

Dikatakannya, Pihaknya dan Masyarakat Cilegon tidak anti investasi apalagi ini investasi padat modal, dengan rencana memproduksi bahan kimia yang sangat beresiko tinggi yaitu CoustikSoda (Hydroxide) dan ethylene dichloride (EDC), tapi kita tuntut Investasi tersebut harus taat hukum, sesuai UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal (pasal 3 ayat 1) berbunyi asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas perlakuan yang sama, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan dan asas berwawasan lingkungan. Dalam kesempatan yang sama, H. Rebudin mengingatkan kepada PT. KS dan PT. KDL sebagai Badan Usaha Plat Merah (BUMN) untuk turut mengingatkan PT. CAA guna mematuhi regulasi/peraturan bahwa kegiatan sekelas membangun Pabrik apalagi ini Pabrik Kimia tentu Dokumen AMDAL sebagai peraturan yang telah diatur Undang Undang No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang : Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Serta PP No. 25 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Dari semua ini kami memberikan supporting dukungan tidak lain adalah karena kita taat hukum, karena kita ingin regulasi peraturan ditegakkan.Dam kita maklumi juga bahwa PT KDL adalah sebuah kegiatan multinasional,, kegiatan yang padat modal yang investasinya mencapai 15,9 triliun yang ini adalah tentu perlu kajian dari berbagai aspek, dan Kami tidak anti investasi, kami sangat mendukung kehadiran investasi di Cilegon. Namun memikian norma-norma kepatuhan regulasi, kepatuhan dengan lingkungan tentunya adalah menjadi sebuah satu hal yang naif kalau diabaikan. Menjadi kenicayaan bahwa investasi adalah pada akhirnya sebenarnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan wabil khusus masyarakat terdekat yaitu Cilegon dengan kehadiran investasi itu”jelasnya, Rabu (12/6/2024).

(Red)