Pembangunan Pabrik PT CAA Dinilai Belum Mengantongi Izin, L KPK Desak Perusahaan Patuhi Aturan

271

Pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkaline menuai protes dari elemen masyarakat yang mendesak penghentian pembangunan pabriknya, desakan itu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat LKPK yang diketuai oleh Hilman.

Dikatakannya bahwa setelah pihaknya berkoodinasi dengan Dinas LH Cilegon diperoleh keterangan bahwa pembangunan pabrik PT CAA itu belum mengantongi izin AMDAL.

“Sehubungan dengan dimulainya pembangunan pabrik CAA (Candra Asri Alkaline) yang menimbulkan polemik pro kontra di masyarakat Cilegon, maka kami dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) mawil Cilegon menyatakan sikap, sebagai berikut;

– Bahwa Masyarakat Cilegon  sangat terbuka dengan adanya investasi di kota Cilegon, dengan catatan harus memberi manfaat semaksimal mungkin untuk masyarakat Cilegon .

– Investasi yang masuk dan memulai kegiatan, harus sudah memenuhi semua aspek regulasi yang menjadi syarat dimulainya kegiatan termasuk AMDAL dan regulasi-regulaso yang lain.

-Kami dari L-KPK akan melakukan pendalaman berkaitan hal-hal yang berkaitan dengan proses pendirian pabrik CAA, utk mendapatkan kesimpulan yang komprehensif tentangg pabrik CAA tersebut.

-Meminta PT.CAA utk menghentikan sementara kegiatan di lokasi,sd dipenuhinya aspek kelengkapan ijin utk PT CAA.

Demikian bunyi pernyataan dari ketua LKPK, Hilman dalam pernyataan tertulisnya. (Red)