Ketua PB Al Khairiyah Ali Mujahidin /Mumu minta Lembaga penegak hukum , BPK/BPKP investigasi khusus atas dugaan Mega korupsi di PT.Krakatau Posco (PT.KP) . Dasar audit itu diantaranya karena didalam PT.KP terdapat saham perusahaan negara PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk (PT.Kras) perusahan BUMN . Semua saham BUMN sebagian atau seluruhnya merupakan harta kekayaannya negara yang semula bersumber dari APBN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), berapapun nilai dan besarnya , apalagi saham PT.Kras dan POSCO Korea sudah sama masing-masing 50%. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.” Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), telah menjelaskan secara detail dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara yang menyatakan, “Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: (g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;”
Dengan demikian dasar hukum nya jelas bahwa bisa dilakukan investigasi oleh lembaga penegak hukum bersama BPK/ BPKP terhadap PT.KP yang di dalamnya terdapat saham negara. Hal tersebut perlu segera dilakukan karena disinyalir terdapat praktek Mega korupsi di dalam managmen PT.KP yang diduga telah sangat lama dalak jumlah yang sangat besar merugikan PT.Kras dan merugikan keuangan negara dari JV antara Posco Korea dengan PT.Kras. Berbagai Dugan korupsi dan kerugian yang terjadi akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dimaksud antara lain sbb ;
Pertama : Korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama pada dugaan manipulasi dan penggelapan terhadap objek Pajak Bangunan/Konstruksi. Luas lahan PT.KP sekitar 340 Ha, dan di atas lahan tersebut terdapat luas bangunan kionstruksi lebih dari 130 Ha. Nah pajak yang di bayar sejak tahun 2014 diduga hanya 34 Ha dengan nilai sekitar 3,5 Milyar per /tahun sampai tahun 2013, Padahal luas bangunan konstruksi yang telah dibangun PT.KP diduga sudah melebihi luas 130 Ha. Jadi diduga lebih dari 100 Ha atau sekitar 50 Milyar PAD Kota Cilegon diduga raib dan bocor karena rekayasa penggelapan dan manipulasi pembayaran PBB yang diduga kuat sengaja dilakukan oleh managmen PT.KP sekian lama.
Kedua : Potensi dugaan Mark Up pada pengadaan bahan baku dan bahan baku pembantu yang dikirim oleh vendor dan rekanan tertentu dengan harga yang diduga tidak ada pengendalian karena juga sulit mengontrol.aspek kewajaran harga bahan baku PT.KP selama ini. Bahan baku adalah biaya yang sangat besar bagi produksi PT.KP. Diduga terjadi terus menerus penggelembungan harga bahan baku yang di beli oleh PT.KP sehingga diduga PT.KP didesain sengaja dibiarkan merugi karena pihak Korea sudah lebih dulu meraup keuntungan dari bahan baku produksi baik Iron Ore , Batu bara kadar tinggi cocing coal bahkan sampai pada bahan baku pembantu , kapur dan lain sebagainya yang memang semua volumenya sangat dominan dan besar sebagai modal produksi PT.KP.
Ketiga ; Dugaan monopoli perusahan pendukung produksi PT.KP yang di cengkram oleh oknum pengusaha Korea yang selama ini seolah merupakan anak perusahan PT.KP atau anak perusahaan POSCO family. Padahal perusahaan-perusahan pendukung yang diduga mendapat karpet merah itu saya tegaskan buka semua anak perusahaan PT.KP dan bukan anak perusahan POSCO Korea tapi hanya perusahaan oknum pengusaha Korea yang diduga selama ini menggerogoti PT.KP bagaikan “Warung dalam. toko’ dan istilahnya masa bodoh yang penting “Warungnya Untung , meskipun tokonya buntung”. Terhadap kontrak PT.KP dengan vendor rekanan oknum pengusaha Korea tersebut tidak tidak ada pengendalian dan kontrol terhadap aspek kewajaran harga , bahkan mereka mendapatkan fasilitas sewa lahan di dalam area PT.KP. , mendirikan bangunan seluas 30 Ha dan diduga tanpa IMB. Sedangkan mungkin ada yang sudah memiliki IMB tapi diduga beban pembayarannya menjadi beban tanggungan PT.KP, sehingga wajar kemudian oknum pengusaha Korea tersebut di sebut sebagai pengusaha yang mendapatkan karpet merah di PT.KP.
Keempat. PT.Kras mendapatkan Kouta penjualan lokal sekitar 500.000 MT Per/ tahun dan PT.Kras diperlakukan bukan sebagai JV tapi seolah hanya sebagai konsumen yang diberikan quota kecil dari PT.KP. untuk penjualan pasar lokal. Namun harga bahan baku setengah jadi yang di jual kepada PT.Kras diperkiakam jauh lebih tinggi di bandingkan harga jual ekspor yang diduga dimonopoli oleh Posco Asia . Penjualan ekspor disinyalir sangat murah di bandingkan harga lokal padahal biaya transportasi laut dan pengapalan saja sudah begitu besar sehingga penjualan ekspor ini diduga sangat misterius dan mencurigakan menguntungkan pihak Posco Asia.
Kelima :Jika pajak daerah PBB yang merupakan potensi PAD saja di rekayasa dan di manipulasi sehingga merugikan keuangan daerah dan merugikan masyarakat Kota Cilegon , temtu itu berimplikasi pada perubahan nilai pajak laporan tahunan dan pajak badan PT.KP, Karena selisih nilai pada pembayaran PBB maka otomatis merubah semua nilai yang disajikan sebagai laporan pajak tahunan dan pajak badan PT.KP . Dengan demikian selain itu patut diduga juga jika terhadap laporan pajak tahunan dan pajak badan PT.KP terdapat juga dugaan rekayasa dan manipulasi yang tidak menutup kemungkinan merugikan keuangan negara jauh lebih besar lagi.
Dengan demikian kami masyarakat meminta lembaga penegak hukum , BPK/BPKP melakukan investigasi khusus sbb ; (1) Audit investigasi khusus atas aspek penyebab kerugian PT.KP seluruhnya. termasuk meliputi persoalan bocornya PAD Kita Cilegon melalui rekayasa dan manipulasi pembayaran PBB ; Dugaan Mark Up bahan baku dan bahan baku pembantu produksi PT.KP lainnya ; dugaan Mark Up kontrak kerja vendor pendukung perusahaan oknum Korea lama bercokol dalam PT.KP ; dan ; meminta Dirjen Pajak di bawah kementerian keuangan untuk melakukan audit terhadap pajak PT.KP yang juga diduga merekayasa pajak dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga begitu besarm
Kami menghargai investasi di negri ini, akan tetapi investasi atas nama apapun harus tunduk dan patuh terhadap aturan dan ketentuan negara yaitu tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ; perlu di catat bahwa Korupsi telah kita sepakati sebagai musuh masyarakat dan musuh negara.