Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

182

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Dua terduga pelaku berinisial DK selaku Akuntan Publik dan RS selaku Akuntan Publik.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)”Tulis Bagian pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam rilisnya (13/05/2024).