Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Cuma Denda Rp500 Ribu?

164

Kecurangan sebuah SPBU terungkap ketika tim dari Kementerian Perdagangan memeriksa pompa bensi bernomor 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tim menemukan switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU tersebut.

Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan terhadap pelayanan konsumen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengantisipasi kecurangan meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.

“Kita akan cek di seluruh provinsi, jangan sampai merugikan para pemudik. Pelaku-pelaku SPBU yang curang saya minta dihentikan segera karena itu sangat merugikan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kabupaten Bandung, Selasa, 26 Maret 2024.

Zulhas menegaskan bahwa kecurangan pada meteran BBM di SPBU dapat menyebabkan pemudik membayar lebih dari yang seharusnya mereka bayar untuk pengisian bahan bakar kendaraan mereka.

Hal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memperlambat perjalanan mereka dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan atau insiden di jalan.

“Bayangkan kalau saya isi bensin 20 liter Jakarta-Bandung itungan saya sampai. Tiba-tiba karena curang isinya hanya 10 liter atau separo jalan habis kan nyusahkan orang,” kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau para pemilik SPBU tidak main-main dengan melakukan perbuatan curang. Sebab menjelang Lebaran ini akan dilakukan pengecekan seluruh SPBU di Indonesia.

“Maka dari itu jangan main-main. Saya akan cek SPBU di seluruh Indonesia kalau ada SPBU yang curang kita pidanakan,” katanya.

Hukuman Terlalu Ringan

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan alat ukur di SPBU untuk mengantisipasi kecurangan meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.

Menurut Sofyano yang juga pengamat kebijakan energi, peluang melakukan kecurangan untuk tujuan mengurangi takaran BBM pada dispenser bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut sangat ringan.

Ia menyebutkan bahwa Pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Bahkan, lanjut Sofyano, untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi Legal hanya diancam dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

Sofyano mengingatkan bahwa persoalan bidang metrologi legal bukan hanya terkait dengan alat takaran BBM pada dispenser SPBU saja tetapi juga pada produk lain seperti minyak goreng, oli, gas, air, beras, emas dan lain lain, yang dalam perdagangan sehari-hari menggunakan alat ukur takar timbang.

“Sebaiknya ini juga disidak oleh Menteri Perdagangan dan diawasi secara rutin dan ketat oleh pihak Kemendag,” ujar Sofyano.