Polisi menangkap seorang pemuda asal Karawaci, Kota Tangerang, berinisial SA (20). Dia ditangkap lantaran diduga menjual obat-obatan terlarang daftar G tanpa izin dengan modus toko kosmetik.
“Modusnya toko kosmetik, kita tindak lanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek Karawaci Kompol Antonius dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (14/3) setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, didapati sebanyak 423 butir obat jenis tramadol hingga 170 butir ekshimer.
“Anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir tramadol dan 170 butir ekshimer siap edar,” ujarnya.
Antonius mengatakan pihak kepolisian akan merespons cepat setiap aduan yang ada. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Karawaci. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
(wnv/mea)
<1>