Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan revitalisasi terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten. Senin (8/1/2023).
Terminal tipe A yang sudah ada sejak 1995 ini berfungsi melayani angkutan massal dalam kota, antarkota dalam provinsi (AKDP), dan antarkota antarprovinsi (AKAP).
“Saya sangat senang sekali terminal Pakupatan ini ramai busnya, 400 bus setiap hari. Ini sangat bagus dan kalau nantinya terminal yang sangat indah dan sangat modern ini jumlah busnya tambah jumlah penumpangnya tambah,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, dengan sudah direvitalisasi menggunakan konsep modern dan fasilitas lengkap diharapkan jumlah bus dan penumpang di Terminal Pakupatan, Serang meningkat.
Berarti, kata Jokowi, jika ada peningkatan masyarakat sudah beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum dan massal.
“Menunjukan bahwa pergerakan orang untuk menggunakan trasportasi umum dan transportasi massal itu akan semakin banyak. itu yang kita harapkan,” ujar Jokowi.
Jokowi juga ingin menghapus citra terminal menjadi lokasi tidak aman dan tempatnya para preman.
Selain itu, terminal juga dapat dijadikan lokasi untuk para pelaku UMKM khusunya di Banten menjajakan dan menjual prodak-prodak unggulannya.
“Harus di balik, bahwa terminal itu tempat yang nyaman, pelayanannya baik, dan juga mendorong usaha-usaha kecil, usaha-usaha menengah untuk bisa mendagangkan prodaknya di terminal yang kita miliki,” tandasnya.
Jokowi didampingi Menhub Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuku Hadimuljono, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat.
Sebagai informasi, Terminal Pakupatan mengusung konsep multifungsi atau mixed use.
Tiga fungsi itu yakni sebagai tempat naik turun penumpang bus, fungsi sebagai penggerak perekonomian daerah, dan fungsi sebagai pusat kegiatan sosial, seni, dan budaya.
Terminal Pakupatan memiliki luas lahan 30.569 meter persegi itu melayani 359 bus yang beroperasi yang terdiri dari 265 bus melayani trayek antarkota antarprovinsi (AKAP) dan 94 bus melayani trayek antarkota dalam provinsi (AKDP).