Polda Banten membongkar kasus pengoplosan tabung elpiji bersubsidi. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap delapan orang pelaku.
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim menyebut dalam aksinya para pelaku per hari mendapatkan keuntungan Rp 1 miliar. Abdul mengungkap, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar per hari.
“Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan elpiji subsidi ini sebesar Rp 1.050.000.000 (miliar). Sedangkan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.141.770.000 (miliar) per hari,” kata Abdul di Mapolda Banten, Rabu (13/12/2023).
Abdul mengatakan delapan pelaku tersebut inisial TJ (56), HR (40), SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2.638 tabung elpiji ukuran 3 kg, 587 tabung gas subsidi 12 kg, 74 tabung gas subsidi 50 kg.
Dia menyebut para pelaku memiliki gudang untuk mengoplos tabung gas di beberapa wilayah Jakarta dan Tangerang. Menurutnya, para pelaku selalu berpindah tempat dalam melakukan praktik curang tersebut.
“Untuk pengoplosan ada beberapa TKP termasuk di Jakarta, wilayah Banten. Jadi TKP ada beberapa wilayah untuk melakukan kegiatannya,” ucapnya.
Abdul menjelaskan dalam operasinya tersangka mengoplos gas elpiji ukuran 3 kg ke ukuran 12 dan 50 kg yang diperjualbelikan ke masyarakat di wilayah Banten. Sementara itu, tabung gas ukuran 50 kg para pelaku jual ke tempat industri besar.
“(Tersangka) ngambil 3 kilogram yang disubsidi pemerintah, dipindahkan ke 12 kilogram sama 50 kilogram, kemudian (ukuran 50 kilogram) dijual lagi ke pengelola industri,” ujarnya.
Abdul menyebut para pelaku sudah hampir beroperasi kurang lebih sekitar dua tahun. Menurutnya, kasus ini terungkap atas pengembangan yang sudah terungkap di wilayah Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.
“Ini sudah berjalan hampir dua tahun, artinya operasi ini sudah kita lakukan penyelidikan empat bulan sampai dengan pengungkapan,” imbuhnya.