Kades di Serang Ditangkap Gegara Palsukan Sertifikat tanah Warga Jakarta 

247

Kepala Desa (Kades) Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten berinisial AB (65) ditangkap polisi.

AB ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang karena terjerat kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di salah satu hotel di Kota Serang pada Kamis (30/11/2023).

“Oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di Serang, Jumat (1/12/2023).

Penjemputan paksa dilakukan karena AB mangkir lebih dari dua kali dari panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Dijelaskan Wiwin, kasus pemalsuan dokumen dilaporkan oleh warga Jakarta Selatan bernama Chandra Gunawan (46) pada Agustus 2023 lalu.

Chandra merasa tanah miliknya yang akan dibangun perumahan di desa Nagara belum pernah dijual kepada siapa pun.

Namun, saat dia mengecek tanahnya, tiba-tiba didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.

“Sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan,” ujar Wiwin.

Tidak terima ada yang mengklaim tanah miliknya, Chandra melaporkan kasus dugaan pemalsuaan dokumen tanah ke Mapolres Serang.

Padahal, Chandra sudah mengurus seluruh administrasi dan dokumen kepemilikan tanahnya.

“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana  dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandas Wiwin.