Inspektorat kota Cilegon, “Para Pokmas Harus sesuai Aturan Jangan asal Bangun Infrastruktur”

305

Program.kelompok masyarakat (Pokmas) berupa sarana infrastruktur seperti pembangunan posyandu menjadi atensi tersendiri bagi Inspektorat Pemerintah kota Cilegon, baru-baru ini kepala Inspektorat kota Cilegon, Mahmudin mewanti-wanti kepada seluruh pengurus Pokmas agar berhati-hati dalam melaksanakan pembangunan posyandu terutama status lahan yang harus diperjelas keberadaannya.

Inspektorat Kota Cilegon mewanti-wanti kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk tidak asal membangun dalam menjalankan program Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (Salira DPW-Kel).

Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin usai memberikan sosialisasi pencegahan korupsi di wilayah Kecamatan Citangkil dengan menggandeng Kejari Kota Cilegon, Senin, 20 November 2023.

“Jadi para Pokmas ini dalam melakukan pembangunan itu harus sesuai aturan, dan yang jadi perhatian buat semua Pokmas dipastikan dulu bahwa tanahnya itu statusnya milik pemerintah,” katanya.

Hal itu bukan tanpa sebab, karena sebelumnya pernah terjadi permasalahan terkait aset, di pembangunan posyandu Kelurahan Ciwedus yang dipermasalahkan salah satu warganya karena dibangun diatas lahan orang lain bukan pemerintah.

“Untuk status tanah ini penting jangan asal bangun saja, memang biasanya sarana prasarana itu dibangun di sebuah lahan. Jadi harus dipastikan lahannya sudah clear atau tidak ada masalah,” katanya.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan kepada Pokmas se-Kota Cilegon untuk terus mengacu pada juklak dan juknis dalam menjalankan program Salira DPW-Kel di wilayah masing-masing.

“Ini sebagai peringatan dini utuk benar-benar dilakukan baik dari aspek administrasi maupun hukum agar pelaksanaan program Salira itu sesuai ketentuan sehingga kebermanfaatannya ada,” katanya.