Oknum Pejabat BPBD Banten Tipu Pengusaha di Pengadaan Laptop

510

images (1)

Kasus dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten mencuat ke publik beberapa waktu lalu.

Mencuatnya dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten usai adanya laporan dari pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

PT Putera Pangestu Jaya Lestari diduga korban penipuan pengadaan 100 laptop fiktif oleh oknum pejabat BPBD Provinsi Banten.

Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania melaporkan oknum pejabat tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Oknum pejabat BPBD Banten itu berinisial AB diduga telah menipu sejumlah perusahaan dengan modus pengadaan laptop di instansi itu

Adapun tiga perusahaan yang menjadi korban, yaitu

PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian Rp 3,7 miliar

CV Sujawe Ininnawa mengalami kerugian Rp 1,8 miliar

CV PLT mengalami kerugian Rp 1,8 miliar dan AB sudah mengakui perbuatannya itu.

Pemerintah Provinsi Banten telah merekomendasikan AB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Selain itu, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar ingin AB diproses hukum.

Al Muktabar mengatakan, AB telah melakukan penipuan pada sejumlah pengusaha dengan modus pengadaan laptop fiktif memenuhi unsur pidana.

Apalagi, lanjut Al, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak pernah melakukan pengadaan laptop di BPBD Banten pada tahun 2023.

“Itu adalah masalah hukum, yang dilakukan oleh individu, karena pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki program itu. Sehingga nanti kita proses secara hukum,” kata Al, Jumat (20/10/2023).

Oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB melakukan penipuan dengan modus pengadaan laptop di instansi tersebut.

AB nekat menipu tiga perusahaan sekaligus hingga para korban rugi miliaran rupiah.

Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian Rp 3,7 miliar, CV Sujawe Ininnawa Rp 1,8 miliar dan CV PLT Rp 1,8 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ingin pelaku diproses secara hukum karena modus pengadaan laptop fiktif memenuhi unsur pidana.

Apalagi, lanjut Al, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak pernah melakukan pengadaan laptop di BPBD Banten pada tahun 2023.

“Itu adalah masalah hukum, yang dilakukan oleh individu, karena pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki program itu. Sehingga nanti kita proses secara hukum,” kata Al, Jumat (20/10/2023).

Al Muktabar mengaku, tidak akan memberikan ganti rugi pada para korban.

Sebab lanjut Al, Pemerintah Provinsi Banten tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Itu tanggung jawab individu, karena bukan program pemerintah jadi murni hukum pidananya pada individu,” katanya.

Al Muktabar menjelaskan, AB juga sudah mengakui perbuatannya tersebut.