Polda Banten Tetapkan 2 OrangTersangka Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

842

19_04_40_polda-tetapkan-tersangka-korupsi-pembangunan-akses-jalan-pelabuhan-warnasari-cilegon-foto-bahtiardetikcom-1

Polda Banten menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Proyek tahun 2021 senilai Rp 48 miliar di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebagai BUMD ini merugikan negara Rp 7 miliar lebih.

“Ada dua tersangka, yaitu TB AB (73) dari PT Arkindo dan kedua SM (45), ini pemodal dalam pelaksanaan lelang,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto di Polda Banten, Selasa (3/10/2023).

Kasus ini ditangani Sub Direktorat 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Para tersangka ini telah melakukan pemalsuan data dalam pelaksanaan lelang di PT PCM pada 2021. Selain itu, dilakukan pengkondisian lelang dan pembagian keuntungan proyek. Termasuk dengan salah satu direktur PT PCM, yang saat ini sudah meninggal dunia.

“Dia (tersangka S) mengkondisikan mulai dari bendera, persentase keuntungan, setelah itu dia koordinasi dengan yang tidak kita tetapkan tersangka karena meninggal dunia,” tambah Kasubdit Tipikor Kompol Ade Papa Rihi.

Proyek pembangunan akses jalan ke Warnasari ini, kata Ade, sejak awal tidak disetujui oleh PT Krakatau Steel sebagai pemilik tanah. Tapi proyek tetap dilaksanakan meski belum ada pembebasan lahan.

“Dengan ada penolakan dari PT KS sebenarnya nggak boleh terlaksana tapi pihak dirut (PT PCM) bekerja sama dengan S tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam audit BPK, Ade melanjutkan PT Arkindo diberi kesempatan mengembalikan temuan hasil audit. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan itu tidak mengembalikan hingga dilakukanlah penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka.

“Sudah diberikan kesempatan PT Arkindo untuk mengembalikan sampai batas pengembalian yang bersangkutan tidak mengembalikan sehingga kita lakukan dalam proses ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Polda menyita uang senilai Rp 905 juta. Selain itu, ada beberapa dokumen kontrak hingga dokumen pencarian keuangan proyek.

Sumber: Detik