KPU Cilegon Tetapkan DCS Caleg yang Berpotensi Tidak Memenuhi Syarat 

790

images (30)

Tahapan perhelatan pemilu legislatif mulai memasuki  babak baru.

KPU Cilegon telah menetapkan daftar calon sementara atau DCS Pileg 2024 di Kota Cilegon dan sebanyak 75 bakal calon legislative (Bacaleg) tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut diungkap KPU Cilegon dalam rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS Pileg 2024.

Ketua Pokja Divisi Tekhnis dan Pendaftaran pada KPU Cilegon, Urip Heryantoni mengatakan, sejak mulai pengajuan bakal caleg serta tahapan yang dilakukan dari 18 parpol, terdaftar Bacaleg sebanyak 556 orang.

“Kemudian kami melakukan verifikasi serta dilakukan tahapan perbaikan. Kemudian jelang penetapan DCS, ada perubahan dalam jumlah,” kata Urip Heryantoni, Jumat 18 Agustus 2023.

Ia menuturkan, dari 556 Bacaleg di Kota Cilegon, sebanyak 481 Bacaleg memenuhi syarat (MS), kemudian yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 Bacaleg.

“Setelah melakukan pleno, akhirnya kami menetapkan DCS tersebut. DCS yang sudah ditetapkan, akan ditempel diberbagai kelurahan maupun papan media lainnya,” ujarnya.

Pihaknya, kata dia, juga bekerjasama dengan media cetak. Setelah dilakukan pengumuman, maka KPU akan membuka kesempatan selebar-lebarnya untuk tanggapan masyarakat.

“Jadi, mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus, kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi hasil DCS yang telah di pleno kan oleh KPU. Dan kami minta masyarakat pro aktif terhadap hasil pleno tersebut,” tuturnya.

Untuk Bacaleg yang TMS, kata dia, kebanyakan tidak melengkapi dokumen dan banyak hal. Diantarannya adalah Ijazah, surat keterangan kesehatan dan masih banyak dokumen lainnya yang tidak diperbaiki.

“Dengan dikeluarkannya DCS, maka peluang Bacaleg untuk melakukan perbaikan sudah tidak ada alias close,” ucap Urip Heryantoni.

“Karena beberapa waktu sebelumnya juga sudah diberikan kesempatan dan tidak bisa untuk perbaikan lagi bagi TMS,” sambung Urip