Polres Metro Tangerang mengatakan dua orang pekerja lepas Yayasan Matahati Adikti Indonesia karena narkoba. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan narkoba diduga sabu dan 7 butir pil ekstasi.
Penangkapan pada Jumat 26 Mei 2023 lalu membuat banyak pihak bingung. Pasalnya, Yayasan rehabilitasi yang seharusnya menjadi tempat pemulihan bagi para pecandu namun terdapat orang yang terlibat barang haram ini.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan ini. Namun, kata Zain, pihaknya mengamankan 3 orang terduga pelaku.
“Benar, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 3 orang, antara lain ER, D dan U,” kata Kapolres, Minggu 28 Mei 2023.
Menurut Zain petugas juga menyita beberapa barang bukti dalam penangkapan ini. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman.
“Dugaan memiliki 1 paket plastik kecil diduga sabu sabu dan 7 pil diduga ekstasi, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolres.
Sementara itu sebelumnya Ketua Yayasan Matahati Adiksi Indonesia Imam Mahendra menyebut D dipekerjakan usai putus kontrak di Lapas.
“Dia ini konselor dari lapas kemudian dia putus kontrak dia minta disini,” kata Imam, Minggu 28 Mei 2023.
Menurut Imam sementara U seorang pecandu yang dititipkan menjalani rehabilitasi dengan kasus serupa. Saat itu U ditangkap oleh aparat penegak hukum di wilayah Serang.
“Rj (restorative justice) nya itu udah selesai, kasusnya narkoba juga. Yang nangkep Serang Kota, dan dititipkan di kita,” kata dia.
Imam mengatakan untuk bisa mendapatkan layanan rehabilitasi di Yayasan Matahati Adiksi Indonesia ini dapat ditempuh dengan beberapa jalur.
“Karena kan kita memang ada jalur SKTM (surat keterangan tidak mampu) dan ada jalur RJ (Retorative Justice) untuk dirawat disini . Nah kita gatau si U itu disuruh sama D atau emang dia make lagi,” ujarnya.
Ketua Yayasan Matahari Adiksi Indonesia Imam Mahendra menyatakan bakal melakukan tes urine secara berkala. Hal tersebut untuk memastikan tempat para pecandu tersebut bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Atas adanya kejadian ini Imam mengaku akan melakukan tes urine secara berkala.
“Karena kan memang dilakukan secara berkala dan emang belum pernah terdeteksi positif. Kalau ada laporan dari atas itu bisa seminggu bahkan mungkin 3 kali (tes urine),” kata dia
Penangkapan D dan U ini dilakukan Satnarkoba Polres Metro Tangerang pada Jumat 28 Mei 2023 lalu. D merupakan seorang pekerja lepas yang yang pernah bekerja sebagai konselor di sebuah Lapas.