Polres Serang Tangkap Mata Elang Gadungan Perampas Motor Warga

249

images (1)

Polres Serang menangkap empat orang yang mengaku sebagai mata elang alias debt collector gadungan untuk mengambil motor yang dikendarai warga di jalanan. Para pelaku berinisial H, S, DA dan RS.

Para mata elang gadungan ini mencari mangsa anak-anak, remaja, hingga ibu-ibu yang membawa motor. Para pelaku mengaku-ngaku mewakili perusahaan pemberi kredit (leasing), kemudian mengambil motor mereka dengan dalih menunggak kredit motor.

“Ada orang yang melakukan penarikan motor tidak sesuai prosedur, ternyata dia tidak diberikan wewenang pihak leasing,” ujar AKBP Yudha Satria, Kapolres Serang, Selasa (09/05).

Korban terbaru seorang remaja berusia 16 tahun yang mengendarai motor orang tuanya. Dia diberhentikan di pinggir jalan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada 28 April 2023.

Setelah diberhentikan korban diberitahu oleh pelaku bahwa motor yang dikendarainya menunggak cicilan. Para pelaku juga menunjukkan surat penarikan dari perusahaan leasing yang ternyata bodong.

“Kemudian disampaikan bahwa motor tersebut tidak melakukan pembayaran cicilan, sehingga ditarik,” ujar Yudha.

Korban kemudian pulang dan memberitahu orang tua bahwa motornya ditarik pihak leasing. Keluarga lantas mendatangi perusahaan pembiayaan untuk konfirmasi.

Pihak perusahaan pembiayaan memastikan motor tersebut tidak menunggak cicilan dan tidak pernah memerintahkan penarikan kendaraan. Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polres Serang.

“Suratnya buatan sendiri, tidak ada kaitan dengan leasing. Dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, ternyata banyak kertas yang berjudul serah terima barang kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sepeda motor hasil penipuan itu kemudian dijual ke daerah Lampung. Polisi juga menangkap dua orang penadah, yakni DI dan RI.

Selama beroperasi sejak Maret hingga April, setidaknya sudah ada 20 sepeda motor yang menjadi korban penipuan mata elang abal-abal tersebut.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 378 penipuan, dan atau pasal 372 tentang penggelapan barang. Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP,” jelasnya.

AKBP Yudha Satria juga mengimbau warga lain yang menjadi korban melapor ke kantor polisi terdekat atau datang ke Polres Serang.

Kemudian jika dihentikan oleh mata elang, warga diminta tidak memberikan kendaraannya. Warga diminta mendatangi kantor perusahaan leasing untuk memastikan kebenarannya, sehingga tidak menjadi korban penipuan.

“Apapun ceritanya, mata elang tidak boleh mengambil kendaraan di jalan, mengambil paksa tidak boleh, itu masuk ke dalam premanisme, karena masih ada hak debitur dan kreditur, kalau perlu laporkan ke polisi,” tuturnya. (Sep)