KPK Kembali Soroti Modus Gratifikasi THR Jelang Idul Fitri 1444 H

333

images (5)

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menyoroti potensi terjadinya tindak pidana korupsi jelang hari raya Idul Fitri 1444 H. Salah satunya, KPK menyoroti suap dan gratifikasi yang memiliki modus tunjangan hari raya atau THR.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya belakangan menemukan bahwa THR menjadi motif tersangka melakukan korupsi. Ia menyebut KPK sudah mewanti-wanti agar penyelenggara negara tidak boleh meminta atau menerima THR dari pihak tertentu.

“KPK sebenarnya sudah menyampaikan edaran melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yaitu memberikan peringatan bahwa sekali lagi ada dua hal tidak boleh meminta THR hadiah atau gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara kepada siapapun utamanya pihak swasta,” kata Ghufron, Minggu (16 April 2023).

Selain itu, Nurul Ghufron juga mengatakan KPK juga sudah mewanti-wanti pejabat negara agar tidak membuat proyek tertentu agar bisa mendapatkan duit berkedok THR.

“Kedua kami mewanti wanti juga agar tidak menggunakan waktu yang sempit ini untuk kemudian bikin proyek-proyek yang sekiranya untuk hanya kepentingan tersebut,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengatakan pihaknya telah mewanti-wanti pejabat negara agar tidak menerima gratifikasi jelang hari raya. Ia menyebut peringatan tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian gratifikasi jelang hari raya.

“Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada 10 April 2023.

Ali mengatakan pelarangan tersebut bertujuan agar menghindari konflik kepentingan penyelenggara negara. Yang mana, kata dia, hal itu bertentangan dengan kode etik serta memiliki resiko pidana.

“KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.

Belakangan, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan mendekati hari raya lebaran Idul Fitri. KPK menemukan kasus korupsi yang terungkap belakangan berkaitan dengan tunjangan hari raya.

Adapun kasus tersebut adalah kasus suap Bupati Meranti Muhammad Adil dan juga kasus suap pengadaan jalur rel kereta api DJKA Dinas Perhubungan. Terbaru, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana cs yang masih juga berkaitan dengan tunjangan hari raya. Ketiganya dan pihak yang terseret kini harus menjalani Idul Fitri 1444 Hijriah di dalam penjara KPK.