KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat untuk tidak meminta uang mengatasnamakan tunjangan hari raya (THR) ke siapa pun. Pejabat yang meminta THR bisa dipenjara.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5).
Pemberian THR dari pihak swasta ke pejabat mana pun cenderung menimbulkan konflik kepentingan. Larangan penerimaan THR itu juga termasuk pemberian barang.
KPK bakal menindak pejabat mana pun yang kedapatan meminta THR ke pihak swasta. Lembaga Antikorupsi bakal memasukkan kasus itu ke dalam gratifikasi jika tertangkap tangan.
Lembaga Antikorupsi memberikan kelonggaran jika kondisi pejabatnya tidak bisa menolak pemberian hadiah dari pihak swasta. Namun, pejabat itu harus lapor ke KPK usai diberikan hadiah.
“Wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutur Ipi.
Hadiah yang dilaporkan tidak akan masuk kategori gratifikasi. Meski begitu, para pejabat diminta tidak asal terima barang dengan dalih akan melapor ke KPK.
Ipi juga meminta masyarakat memantau gerak gerik pejabat di daerahnya. Jika ada yang kedapatan menerima gratifikasi atau suap jelang hari raya Idul Fitri, masyarakat diminta melapor.
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tegas Ipi.