LSM BMPP Desak Penegak Hukum Tindaklanjuti Hilangnya 3 Motor dan Perizinan Pengelolaan Parkir di RSUD Cilegon

537

20230404_181931

LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti secara serius persoalan hilangnya 3 motor pengunjung RSUD Cilegon yang hilang pada 1 April 2023 kemarin, ironisnya 3 motor yang hilang di parkiran RSUD tersebut terjadi dalam satu hari.

Ketua LSM BMPP, Deni Juweni mengatakan pihaknya concern dalam penanganan hilangnya 3 kendaraan roda yang terjadi kemarin, BMPP pun menyoroti dasar hukum pengelolaan parkir di wilayah tersebut. Pasalnya, berdasarkan surat dishub yang menyerahkan pengelolaan parkir ke RSUD, pengelolaan parkir tidak memiliki badan hukum yang jelas lantaran tidak melibatkan pihak Dishub yang berkewenangan melegitimasi perizinan parkir di kota Cilegon.

“Iya jadi kami sedang concern dalam.penangan ini karena ada beberapa kejanggalan sedang kami selidiki, maka kami minta aparat penegak hukum (APH) seperti Kejati Cilegon dan Polres Cilegon untuk segera menindak lanjuti persoalan ini, Saya minta kejaksaan negeri cilegon untuk memeriksa sejumlah oknum pegawai Dishub Cilegon karena kami menenggarai adanya keterlibatan oknum Dishub sehingga parkir di RSUD Cilegon ini berlangsung lancar,.kemudian jika pihak Dishub lepas tangan dalam pengelolaan parkir di RSUD Cilegon berarti status pengelolaannya yang megang tidak berbadan hukum alias pungli. Untuk itulah kami mendesak penegak hukum segera turun menindaklanjuti laporan masyarakat”ungkap Deni. **