Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan berkas kasus pengoplos beras Bulog ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (15/02/2023).
“Hari ini Ditreskrimsus Polda Banten telah mengirim berkas tahap 1, perkara repacking beras bulog ke Kejati Banten,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Dedi menuturkan, pelimpahan berkas tahap I ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. Dimana pihaknya diperintahkan untuk menindaklanjuti kasus tersebut supaya segera mengirimkan berkas perkara repacking beras bulog ke Kejati Banten.
“Kurang dari satu minggu ini, kami sudah melakukan tahap I,” ungkap Dedi.
Setidaknya, pihaknya telah melimpahkan sebanyak enam berkas perkara repacking beras bulog.
Hal itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten, supaya bisa segera diteliti oleh pihak JPU dari Kejati Banten.
Selanjutnya, kata Dedi, pihaknya akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan jaksa penuntut umum.
“Karena apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat P21,” ungkapnya.
Apabila berkas itu sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka dilanjut dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Diakuinya, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini.
Menurutnya, dalam perkara ini juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kemungkinan tersangka akan bertambah, sesuai arahan Kapolda Banten kita gaspol siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023.
Ketujuh tersangka diamankan di enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
Akibat perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat denganPasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni seberat 350 Ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum.