Kasus korupsi terkait Bank Banten dan PT HNM saat ini masih proses di persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Kasus korupsi terkait dengan kredit modal kerja atau KMK dan kredit Investasi atau KI dari Bank Banten ke PT HNM yang merugikan negara Rp 186,6 miliar.
Dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa. Pertama adalah eks Kepala Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto. Kedua adalah direktur utama PT HNM Rasyid Samsudin.
Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di perkara korupsi Bank Banten. Perkara ini naik ke penyidikan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/M.6/Fd.1/01/2023.
“Pada hari ini saya tandatangani surat perintah penyidikan, ini terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal penyimpangan pemberian Kredit Modal Kerja atau KMI dan Kredit Investasi atau KI pada Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur atau HNM pada 2017,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pers rilis virtual ke wartawan, Serang, Kamis (5/1/2023).
Leonard mengatakan, berdasarkan fakta hukum atas perkara ini, telah ditemukan penyimpangan KMK dan KI dan telah diperoleh dua alat bukti mengarah ke TPPU dengan pidana asal kasus korupsi penyimpangan dan pemberian KMK dan KI.
Direktur Utama pada perusahaan ini, yaitu Rasyid Samsudin, menguasai dan menerima KMK dan KI senilai Rp 61,6 miliar.
“RS menguasai kredit dan telah menerima hasil KMK dan KI baik tahap pertama dan kedua, KMK, dan standby loan tahap pertama dan kedua, dan penarikan lima tahap seluruhnya Rp 6,6 miliar,” jelasnya.
Pencairan KMK dan KI ini, kata dia, tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam pencairan dilakukan penempatan atau placement ke rekening lain yang tidak berhak. Leonard mengatakan Rasyid Samsudin juga membelanjakan kredit dengan cara menyamarkan dan menyembunyikan uang dari KMK dan KI dari Bank Banten.
“Yang merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagai pidana asal dengan melakukan pemindahbukuan atau transfer RTGS dan penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak ke melalui berbagai rekening,” terangnya.
Hal tersebut diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia telah memerintahkan tim penyidik pada Aspidsus untuk melakukan penelusuran, termasuk pengembalian kerugian negara.
“Saya telah memerintahkan ke penyidik untuk segera melakukan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur sesuai aturan hukum, dan melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya,” ujar Leonard.
(Sep)