Polda Banten Naikan Status Penyidik Perkara Laka Laut Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak

390

Screenshot_2022-12-31-15-11-58-605-edit_com.miui.gallery

Tragedi terceburnya mobil pribadi di Dermaga 2 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, menyeret dua nama General Manager (GM) BUMN, yakni PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, serta PT Indonesia Ferry Property (IFPRO). Keduanya bakal diperiksa penyidik Polda Banten.

Polisi sebelumnya juga memeriksa operator sideramp, pegawai ASDP Indonesia Ferry, serta pegawai dari PT Surya Timur Line, selaku pemilik kapal KMP Shalem.

“Ke depan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap GM ASDP Merak dan GM PT. IFPRO,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).

Pemeriksaan kedua GM perusahaan BUMN itu dilakukan setelah kasus terceburnya mobil yang berisikan dua penumpang, dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Polda Banten sudah meningkatkan perkara laka laut tersebut dari lidik ke sidik,” terangnya.

Penanganan hukum terceburnya minibus ke laut di Dermaga 2 Pelabuhan Merak yang sebelumnya dilakukan Dirpolairud Polda Banten, kini dipindahkan ke Satgas Nataru Polda Banten.

“Penanganan perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Ditpolairud Polda Banten ke Satgas Nataru Polda Banten,” jelasnya.