Bidik- Cilegon, Kegiatan Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Cilegon TA. 2022 pada anggaran Belanja Tambahan (ABT) Terlihat tidak mengindahkan Keamanan, Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3), hal tersebut terlihat dari sejumlah kegiatan kontruksi pembangunan gedung, Kegiatan saluran irigasi dan kegiatan rehab gedung Perkantoran di sejumlah OPD pada Kamis (22/12).
Berdasarkan pantauan Bidik Banten, kegiatan Pembangunan rehab Masjid Pemkot Cilegon, Rumah Dinas Sekda, Tembok Penahan Tanah (TPT), Saluran Irigasi sampai Rehab Gedung Perkantoran DPUTR banyak pekerja yang tidak menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) yang seharusnya digunakan pekerja untuk melindungi diri saat terjadi kecelakaan kerja.
Maulana, salah seorang warga yang sedang berada tidak jauh dari salah satu lokasi pembangunan saat diwawancarai mengatakan apabila terjadi kecelakaan kerja ketika safety APD digunakan dapat meminimalisir luka.
” kalau saya di pabrik, gak pakai safety pasti ditegur pengawas bahkan sampai di kasih surat peringatan, Kalau kontruksi dipemerintahan ada pengawasnya ga kang seperti dipabrik..?? ” tegasnya.
Tambahnya, aturan keselamatan kerja sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas mengenai Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang membahas mengenai Penerapan SMK3.
Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008 yang membahas mengenai Pedoman SMK3.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174 MEN 1986 Nomor 104_KPTS_1986 yang membahas mengenai K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980 yang membahas mengenai K3 pada Konstruksi Bangunan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang membahas mengenai Keselamatan Kerja.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 yang membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
“Di google juga ada kang, cari ja aturan K3 ” tandasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, Tb. heri Mardiana tidak menjawab konfirmasi masalah tersebut.
Sementara Kabid Cipta Karya Dinas PU TR Cilegon, Romi saat dihubungi menyatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali menginstruksikan pelaksana proyek kegiatan di bidanginya untuk memakai Alat pelindungnya diri i(APD) dan mengklaim sudah sesuai SOP, sayangnya dia tidak menjelaskan konsekuensi dari pekerja maupun perusahaan yang tidak memakai Safety APD dalam pekerjaan yang dilakukan pelaksana projek.
(Ki buyut)