Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 menyatakan kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen.
Saat ditanya apakah Pemprov DKI hendak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023, Heru membantahnya.
“Enggak (menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021), kan ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” tegas Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Sementara itu, ia mengaku masih belum menentukan nilai UMP DKI 2022 yang akan dijadikan acuan sebagai penentuan nilai UMP DKI 2023 hingga saat ini.
Sebab, besaran nilai UMP DKI 2022 hingga saat ini masih belum jelas.
Sebagai informasi, UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 sejatinya tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengajukan gugatan atas Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 itu.
Hasilnya, Pemprov DKI kalah dalam dua tingkat persidangan.
Menurut Heru, Pemprov DKI masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang pada intinya meminta UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
Ia meminta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah agar menentukan keputusan yang terbaik.
“Kan nanti ada gugat kembali (kasasi). Tadi mintanya ada gugatan kembali. Ya, saya tidak tahu ada aturan itu ya, tetapi itu sudah kami bahas juga. Saya minta Pak Adri dengan mana yang terbaik,” urai dia.
Sebagai informasi, unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293.
Sementara itu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen menjadi Rp 4.879.053.
Lalu, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4.901.738.
Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5.131.000.