Inspektorat Cilegon Ingatkan Pelayanan di Kelurahan Jangan Minta Imbalan

610

images (2)

Tahun 2022 Inspektorat Cilegon telah melakukan audit terhadap 13 kasus dugaan korupsi, pungutan liar hingga administrasi kepegawaian. Pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada ASN yang melakukan gratifikasi atau pungli sesuai dengan aturan yang berlaku maupun arahan walikota guna menindak pegawai nakal tersebut. “Kasusnya macam-macam, ada yang mulai dari dugaan korupsi kemudian pungli juga ada. Kemudian kasus terkait administrasi kepegawaian juga ada, terus kemudian ada juga beberapa yang kasus kaitan dengan kode etik pegawai juga ada,” pungkasnya.

Inspektorat Kota Cilegon bersama Aparat Penegak Hukum (APH) kembali mengingatkan ASN yang bekerja di level kelurahan, untuk tidak meminta imbalan dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin saat acara Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi kepada ASN di Kelurahan se- Kota Cilegon. Sosialisasi ini digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis 17 November 2022.

Menurut Mahmudin, ASN yang bekerja di tingkat kelurahan rentan meminta pungutan kepada warga yang membutuhkan pelayanan. Ia juga mengatakan, perangkat kelurahan wajib menolak pemberian dari warga lantaran dapat menjadi pelanggaran. “Karena gini, kadang-kadang rentan masyarakat meminta pelayanan tapi kadang juga diminta sesuatu. Selama itu tidak ada aturannya, berarti itu adalah pungli. Kalau kemudian meminta sesuatu atau masyarakat memberikan sesuatu, wajib ditolak karena itu bagian dari gratifikasi,” ujar Mahmudin.

Dijelaskan, praktik pungli dari perangkat kelurahan terjadi lantaran adanya kesempatan sehingga menjadi pemicu di level tersebut. Oleh karena itu, ASN yang bekerja sebagai perangkat kelurahan harus diberikan pemahaman terkait hal tersebut. Ia juga meminta agar perangkat kelurahan melaporkan apabila ada tekanan dari atasannya yang melakukan praktik pungli. “Kalau ada tekanan laporkan saja kepada Inspektorat, berarti Inspektorat yang bersikap,” tegasnya.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati memaparkan, apabila ada laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar atau pungli, pihaknya akan menjamin ke rahasiaan pelapor tersebut. “Kita tidak akan menyampaikan pelapor tersebut, kita akan menjamin kerahasiaannya. Tapi tentunya kita akan menganalisa laporan itu apakah syarat-syaratnya terpenuhi atau tidak, karena kalau laporan saja tanpa bukti kita juga akan susah untuk ditindak lanjuti,” paparnya.

Untuk para ASN, lanjut Ineke, ia meminta agar meningkatkan kepatuhan. Sebab, mereka telah di sumpah agar bekerja dengan baik. “Kita sebagai ASN, sebagai pejabat sudah di sumpah kita diberikan amanah, tentunya kita harus melaksanakan dengan baik, masing-masing harus melakukan (pekerjaannya) dengan baik, jadi tidak hanya perintah atasan. Kalau misalnya kita melaksanakan semua tugas sesuai dengan peraturan, sesuai dengan ketentuan, Insya Allah dapat dilaksanakan dengan baik,” tutupnya. **