Sengketa Tanah di Blok Karoya, BPN Kota Serang Harus Bertanggungjawab Soal Penerbitan Serifikat Tanpa Dasar AJB yang Sah

500

998229_720_copy_800x480

Terbitnya Sertifikat tanah atas nama Dewi Listiawati yang berlokasi di blok Karoya menuai kontroversi, pasalnya sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN Kota Serang tanpa dilengkapi dokumen asli Akte Jual Beli (AJB) yang masih ditangan pemilik yang resmi yakni TB Zainudin.

Hal itu terungkap dari hasil mediasi yang digelar di kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen Kota Serang pada Jum’at (4/11/2022) kemarin yang dihadiri oleh keluarga TB Zainudin, Lurah Kasunyatan didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasemen, Dewi Listiawati selaku pembeli tanah dari Urip dan pengurus KUD yang menjual tanah ke Urip.

Jalannya Mediasi sempat ricuh lantaran pihak KUD bersikukuh tanah yang dijualnya kepada Urip adalah aset KUD tanpa bukti transaksi dan dokumen AJB yang jelas, sementara Urip menjual tanah tersebut kepada Dewi Listiawati dengan dasar yang tak jelas.

Anehnya Sertifikat tanah atas nama Dewi Listiawati diterbitkan oleh BPN Kota Serang padahal AJB yang resmi masih ditangan TB Zainudin sebagai pemilik tanah yang sah, sehingga patut dipertanyakan dasar pembuatan Sertifikat tersebut.

“Kalau BPN tidak mampu menjelaskan riwayat tanah tersebut berarti ada ketidak telitian dari lembaga yang menerbitkan sertifikat itu, dari mana dasar penerbitan sertifikat tanah itu sementara AJB yang sah dan resmi masih ditangan pemiliknya” Ungkap Sadruddin SH, salah seorang praktisi hukum yang concern di bidang pertanahan.

Untuk mengungkap masalah itu, lanjut Safrudin, BPN harus mampu menjelaskan riwayat tanah dan warkahnya sehingga tidak ada yang dirugikan atas persoalan itu.

“Kami minta BPN kooperatif dan bertanggung jawab sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat tanah, dan harus sesuai dengan Undang-Undang pokok Agraria yang menyebutkan dasar penerbitan Sertifikat harus melibatkan pemilik tanah yang dilengkapi dengan AJB yang sah.jadi dalam hal ini BPN harus bertanggung atas penerbitan sertifikat atas nama ibu Dewi dengan tanpa melibatkan TB Zainudin sebagai pemilik AJB yang resmi yang dikuatkan oleh Camat selaku PPAT waktu itu” Tegasnya.