Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan ratusan butir obat Tramadol dan Haxymer pada Minggu (23/10/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan pelaku MS (28) laki laki warga Pematang Sempur Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan Haxymer.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (23/10) sekira pukul 21.00 Wib, di depan konter handphone tepatnya di Kampung Sirih Lor Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten serang,” kata Shilton.
Saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap konter tersangka, ditemukan barang bukti.
“Lalu ditemukan barang bukti berupa obat hexymer sebanyak 477 butir dan obat tramadol 44 serta sebuah handphone realme dan uang hasil penjualan Rp.53.000,” ujar Shilton
Menurut keterangan pelaku obat tersebut didapat di daerah Tanah Abang lalu di edarkan di wilayah Anyer.
“Tersangka mengakui mendapatkan obat tersebut dari Tanah Abang Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan di daerah Anyar Kabupaten Serang, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon,” ujar Shilton.
Pohaknya menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba, untuk segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliyar,” tutup Shilton. ***