Warga Bagendung Tak Keberatan Sampah Cilowong di Buang ke TPSA Bagendung, Asal? 

525
IMG_20220913_061428
Hawasi, Ketua 08 RW 04

Polemik persoalan sampah buangan dari TPSA Cilowong Kabupaten Serang yang akan dibuang ke TPSA Bagendung Kota Cilegon terjawab, sejumlah pemuka masyarakat mempersilahkan wilayahnya dijadikan lahan buangan asal aspirasi warga di akomodir.

Hal tersebut diungkapkan Ketua 08 RW 04 Hawasi usai mendengar paparan langsung dari pihak terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Cilegon, terkait pembuangan sampah dari TPSA Cilowong, Kabupaten Serang ke TPSA Begendung, Kota Cilegon yang di gelar di aula Kelurahan Bagendung, Minggu 11 September 2022.

“Kami warga Ring 1 atau warga terdampak langsung tak keberatan jika sampah dari TPSA Cilowong, Kabupaten Serang di buang ke TPSA Bagendung, asal keinginan warga kami, soal jaminan kesehatan, kompensasi dan perekrutan tenaga kerja asal ring 1 di perioritaskan,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua RT 09, Supandi. Menurut Supandi ia sepakat apa yang di katakan Ketua RT 08, Pak Hawasi soal pembuangan sampah dari TPSA Cilowong, Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung Kota Cilegon.

IMG_20220913_061503
Supandi, Ketua RT 09

Tentunya kesepakatan ini lanjut Supandi di barengi dengan keinginan warga agar pihak terkait yakni Pemerintah Kota Cilegon melalui DLH mengakomodir keinginan kami. yakni soal jaminan Kesehatan dan juga soal pekerjaan bagi warga.

“Intinya kami sepakat dan tidak keberatan soal itu. Akan tetapi pihak – pihak terkait juga harus mengakomodir keinginan kami yakni soal jaminan Kesehatan dan juga soal pekerjaan bagi warga kami di perioritaskan, dan jika hal itu tidak dapat di penuhi oleh pihak terkait kami dengan berat hati akan menolaknya,” tutup Supandi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mensosialisasikan rencana Kerjasama tersebut di kelurahan Bagendung Kota Cilegon (11/9). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT TPSA Bagendung, Lurah Bagendung, perwakilan Polsek Bagendung, para ketua rukun warga serta puluhan orang warga sekitar lingkungan kelurahan Bagendung.

Krisis sampah yang dialami oleh pemerintah Kabupaten Serang kemudian disikapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dengan mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Kota Cilegon.

“Inin menjadi langkah awal direncanakannya kerjasama antar waktu dengan mengedepankan kepentingan bersama, baik kepentingan Pemerintah Kabupaten Serang dan kepentingan Pemerintah Kota Cilegon, yang tidak hanya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Cilegon, namun juga pemenuhan kebutuhan jumlah sampah untuk diolah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BPJP), seperti yang diketahui, pengolahan sampah menjadi BPJP itu merupakan kerjasama Pemerintah Kota Cilegon dengan PT.Indonesia Power yang sedang berlangsung”terang Aziz.

IMG-20220912-WA0056

Dalam Sosialisasi rencana Kerjasama itu, lanjut Ahmad Aziz, mengatakan, ketika pihaknya dihubungi oleh DLH Kabupaten Serang pada  September 2022 lalu, DLH Kabupaten Serang meminta bantuan agar bisa membuang sampah ke kota Cilegon untuk sementara waktu, “itu kami terima dengan baik. Artinya keluhan – keluhan yang disampaikan ke kami terkait krisis sampah membuat kami terbuka untuk membantu, karena Ketika TPSA Bagendung kebakaran, sampah Cilegon untuk sementara juga di buang ke serang, jadi kita saling bantu. Keesokan harinya di tanggal 7 September Wakil Bupati Serang mengunjungi TPSA Bagendung sekaligus mengajukan permohonan bantuan secara lisan, yang kemudian hal itu kami sampaikan ke Walikota, dan beliau merespon baik untuk dilanjutkan dengan aturan yang ada”, jelas Aziz.

Sambung Aziz, hal itu juga seiring dengan ditingkatkannya target Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari retribusi sampah.

“Kerjasama ini didalam pelaksanaanya akan berdampak pada potensi peningkatan pendapatan, tentunya setelah draftnya dirancang dan ditandatanganinya MOU dan PKS antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Pemerintah Kabupaten Serang” ssmbungnya.

IMG-20220912-WA0057

Diketahui, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup, akan melakukan rapat pembahasan draft Kerjasama dan pembahasan perencanaan pengelolaan dari retribusi sampah yang akan dibuat oleh Pemerintah Kota Cilegon, karena didalamnya akan mengakomodir kebutuhan masyarakat khususnya di lingkungan kelurahan Bagendung melalui program kegiatan kemasyarakatan yang akan dituangkan dalam program kegiatan kelurahan.

“Selasa besok, kami akan menggelar rapat pembahasan terlebih dulu, untuk membahas berbagai hal terkait, apa saja yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama, dan kami juga akan melakukan pembahasan bagimana aturan- aturan dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat, bagaimana menghitung nilai kompensasi dampak negatifnya, mekanisme penyaluran bantuan kompensasinya, teknis pembayaran retribusi dan kompensasinya, waktu pelaksanaan Kerjasama, berapa jumlah maximum perhari, rute armada sampai jam pelayanannya akan kami bahas terlebih dulu,” ungkap Ahmad Aziz Setia.