Polres Serang Gerebek Judi Online ‘Kepiting Kodok’, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

539

IMG_20220812_192629-(1)

Genderang perang terhadap perjudian terus ditabuh jajaran Polres Serang. Hasilnya, dua dari 4 tersangka perjudian online digulung Tim Unit Pidana Umum Polres Serang.

Keduanya yaitu AW (50) warga Desa dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan SA (56) warga Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sedangkan dua pelaku yang melarikan yaitu Riki (35) dan Maskun (40) bekerja sebagai sopir.

Keempat pelaku bermain judi online di sebuah gubug di Lingkungan Pengkolan Asem, Kecamatan Cikande, saat memainkan judi jenis kepiting kodok.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka perjudian ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung yang digaungkan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian.

“Pemberantasan segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional merupakan atensi Kapolda Banten untuk dilakukan,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian. Pasalnya, pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak pelaku walaupun hanya sebatas pemasang ataupun iseng.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari perjudian. Kami pun berharap peran masyarakat untuk membantu Polri dalam memberikan informasi soal perjudian maupun tindak pidana lainnya,” pinta Kapolres.