Kejari Tangsel Tetapkan Kepsek SMPN 17 Terduga Pelaku Korupsi Dana PIP

484

IMG_20220713_145501

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel tahun anggaran 2020.

“Pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara. Bahwa tersangka selaku Kepsek SMPN 17 Tangsel,” ujar Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, Senin (11/7/2022).

Aliansyah mengatakan, dana PIP tahap 5 tahun anggaran 2020 disalurkan pada 13 Juli 2020 untuk 1.218 siswa penerima di SMPN 17 Tangsel. Menurutnya, 1.109 dari 1.218 siswa itu merupakan usulan pemangku kepentingan.

Tersangka melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif dari salah satu bank. Total dana yang ditarik berjumlah Rp 699 juta.

“Sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah yang ditarik Rp 699 juta sebanyak 11 kali ada rinciannya. Pertama Rp 126,7 juta, yang kedua Rp 22,8 juta, ketiga Rp 103,1 juta, keempat Rp 58,1 juta kelima Rp 52,8 juta, Rp 77,2 juta, Rp 112,8 juta, Rp 105,3 juta, Rp 37,5 juta, Rp 750 ribu, terakhir Rp 1,5 juta itu ada 11 kali penarikan,” ujar Aliansyah.

Aliansyah mengatakan, tersangka selaku Kepala SMPN 17 Tangsel saat itu tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP 2020 untuk melakukan pencairan dana PIP secara kolektif.

Dana PIP untuk SMPN 17 Tangsel yang ditarik oleh tersangka sebesar Rp 699 juta dan 800 buku tabungan penerima dana PIP di 2020.

“Tersangka tidak memiliki bukti penarikan dana karena segala sesuatunya sudah diatur oleh saudara Mugni dan Tizki. Untuk urusan ke bank adalah Mugni, untuk penarikan dana adalah Rizki,” tuturnya.

Menurutnya, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen.

Tersangka Marhaen diduga melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP jo lampiran peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk PIP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 699 juta.

Selain itu, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor.

“Berdasarkan surat perintah telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Klas 2A Tangerang. Penahannya selama 20 hari ke depan,” jelas Aliansyah. ***