Kerap digunakan sebagai tempat hiburan malam dan dugaan peredaran miras illegal membuat geram sejumlah pihak, terlebih keberadaan sarana dugem itu diduga tidak memiliki izin yang resmi.
Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak menutup sebuah bangunan permanen di Jalan Raya Petir, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Penutupan dilakukan dengan menyegel bangunan itu pada Senin 11 Juli 2022 kemarin.
Berdasarkan informasi, penutupan dilakukan Satpol PP dikarenakan bangunan itu kerap digunakan sebagai tempat hiburan malam yang menjual minuman keras.
Komandan Konpi (Danki) pada Satpol PP dan Damkar Lebak Dace Permana mengkonfirmasi. Katanya, penutupan dilakukan pihaknya atas laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas di bangunan itu.
“Kalau ini hasil penelusuran tim di lapangan sebelum dilakukan penutupan atau disegel tempat tersebut,” kata Dace kepada Radar Banten, Selasa 12 Juli 2022.
Ia menerangkan, menerima laporan bahwa tempat tersebut sudah ramai dan banyak menjadi bahan perbincangan sejak Juni 2022.
“Untuk pertama kali beroperasinya saya kurang tahu, tapi berdasarkan laporan yang kami dapatkan tempat ini sudah ramai sejak bulan kemarin dan bulan ini. Untuk itu kita sebelum melakukan penindakan melakukan investivigasi dan pemantauan terlebih dahulu,” terangnya.
Dace mengatakan, tempat dugem itu sendiri tidak memiliki izin, sehingga tempat itu menyalahi beberapa peraturan daerah (Perda) tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan & Keindahan), Perizinan, miras dan prostitusi yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perizinan & Non-Perizinan, Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan K3, Perda Nomor 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan Serta Pemakaian, Pembuatan, dan Penyaluran Minuman keras.
“Yang pasti mah tempat tersebut tidak berizin dan di Kabupaten Lebak belum ada izin untuk tempat hiburan malam,” tegasnya. ***