Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tancap gas usai menetapkan sejumlah tersngka kasus tindak pidana korupsi dalam tubuh perusahaan plat merah milik daerah ini.
Aset milik para tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan yang dilakukan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 terus diburu oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.
Sebanyak dua puluh aset barang tidak bergerak milik para tersangka telah disita oleh tim jaksa Penyidik Kejari-Cilegon.
Terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada BPRS-CM itu Kejari Cilegon telah menetapkan sebanyak empat tersangka, yakni dua orang petinggi PT Bank BPRS-CM berinisial IS dan TT. Serta dua orang staf marketing BPRS-CM berinisial NN dan MM.
Hingga saat ini tim khusus Kejari Cilegon masih melakukan pengembangan penyidikan.
Diketahui, Tersangka NN dan tersangka MM secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya telah turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS-CM demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut.