Pasca Penetapan Tersangka Kadishub, Ketua KKPMP Cilegon Pertanyakan Status Perizinan Parkir Pasar Kranggot

754

rebutan-izin-lahan-parkir-pejab-20211208110141

Pasca ditetapkannya Uteng Dedi mantan Kadishub Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus suap perijinan parkir  di Pasar Kranggot kota Cilegon, ketua KKPMP Cilegon Deni Basriadi mempersoalkan status perijinan perusahaan jasa parkir yang masih beroperasi.

Deni Basriadi beranggapan bahwa dengan ditetapkannya Uteng Dedi sebagai tersangka dalam kasus suap izin di Pasar Kranggot seharusnya izin perusahaan tersebut batal dan cacat demi hukum Perizinannya.

“Secara logika hukumnya kan ketika perusahaan tersebut sedang dalam perkars hukum dalam kasus izin parkir yang melibatkan kepala Dinas Perhubungan sampai ditahan (dipenjara-red) seharusnya izin parkirnya batal demi hukum dan harus ada kejelasan dari OPD yang mengatur tersebut” Ucap Bastari, Selasa (24/6/2022).

Pihak Dishub Cilegon, lanjut Bastari seharusnya tegas dan Gentlemen dalam menyikapi permasalahan tersebut, “supaya masyarakat tidak dibuat bingung, apalagi ini menyangkut pajak pemerintah melaui retribusi yang dipungut” Tegasnya.