Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 9 Mei 2022.
“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia.” jelas Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Safrizal menjelaskan tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali ini. Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku sampai 9 Mei ini, disebutkan tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4.
Sementara daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Lalu, jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota dan level 3 dari semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.
Baca juga:
Ingat! Jangan Jumawa COVID-19 RI Melandai, Menkes Wanti-wanti Akibatnya
“Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama,” imbuh Safrizal.
“Untuk itu, Pemerintah mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah tersebut. Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara” tutup Safrizal.