Oknum Pokja ULP Dilaporkan Ke Inspektorat

459

ilustrasi-lelang_20180812_170920

Bidikbanten.com – Oknum pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten berinisial S dilaporkan oleh pengusaha konsultan ke Inspektorat Banten. Pelaporan itu dilakukan lantaran S diduga telah melakukan intervensi terhadap pelaksanaan lelang paket Pengawasan Pembangunan Jembatan Cisoka 2.
Cahyadi selaku pelapor, mengatakan bahwa pihaknya sempat didatangi oleh oknum Pokja ULP Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten, untuk dapat bertemu dengan seseorang berinisial AI. Diduga, AI merupakan pihak yang dijagokan oleh oknum ULP berinisial S itu.

Hal itu pun yang membuat pihaknya memberanikan diri melapor kepada Inspektorat Provinsi Banten. Sebab, tindakan yang dilakukan oleh S sangat janggal dalam praktik lelang pengadaan barang/jasa.

“Kami melaporkan lelang yang kami anggap janggal. Jadi sebelum lelang diulang, admin kami diminta panitia untuk bertemu dengan seseorang berinisial AI, dan menawarkan untuk meminjam bendera perusahaan kami. Karena perusahaan jagoan dia itu tidak masuk penawarannya,” ujarnya, Rabu (6/4).
Usai ditawari hal tersebut, pihaknya pun menolak. Sebab, hal itu sangat merugikan bagi pihaknya serta pihaknya pun mengetahui bahwa AI sebenarnya bukan merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jasa konsultan.

“Kami keberatan dong, karena memang baru kenal. Lalu juga yang meminjam bukan konsultan setau kami. Yang memfasilitasi itu salah seorang pokja, inisialnya S. Dia bilang mau memfasilitasi pertemuan dengan AI. AI itu ya kalau kata orang mah ketua LSM,” terangnya.

Cahyadi menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh S merupakan tindakan yang melanggar aturan. Apalagi penetapan lelang ulang terhadap pekerjaan senilai Rp249,8 juta itu sangat merugikan perusahaan mereka yang telah menang lelang.
“Ini kan intervensi, enggak boleh. Kalau enggak diulang kan harusnya kami menang. Cuma karena kami tidak mau dipinjam benderanya, jadinya diulang. Ini menurut kami sudah melanggar Perpres, tidak boleh seperti itu,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Pemprov Banten, khususnya Inspektorat, dapat menindak tegas S yang telah melakukan intervensi, sebelum lebih banyak pengusaha yang dirugikan oleh praktik intervensi itu.

Jangan begitu lah, ini baru kena ke kami. Nanti bisa terjadi lagi dengan orang lain yang menjadi korban. Kasihan mereka yang benar-benar ikut lelang, jadi enggak fair pelaksanaan lelang ini,” tandasnya.