Satpol PP bersama BPOM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menggrebek toko kosmetik di wilayah Solear, Jumat (28/1). Toko kosmetik itu diduga menjual obat-obat terlarang.
“Iya di wilayah Solear. Kita kan mendampingi BPOM sama Dinkes memang itu kita sama kecamatan juga sama pak Camat. Intinya pemeriksaan semua tukang-tukang kosmetik yang tidak berizin yang diduga ada penjualan tramadol sama hexymer,” kata Kasi Pengawasan Pendataan Pembinaan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).
Heri mengatakan, pihaknya telah mengamankan kurang lebih 200 butir heyxmer dan 300 tablet tramadol. Pembeli obat-obat itu mayoritas anak-anak muda.
“Kita kalau obat kemungkinan itu kemarin heyxmer kurang lebihnya ya, karena dia itu kan posisinya sudah terbuka ya satu plastik sama satu botol itu kurang lebihnya 200 butiran. Kalau untuk tramadol dia kan sistemnya yang disobek itu perkiraan kemarin 30 tablet. Kalau dikalikan 10 berarti kan 300,” jelas Heri.
“Iya kebanyakan anak-anak muda, makanya mau dibuat apa generasi muda kita kalau masih peredaran obat seperti itu masih banyak di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Heri menjelaskan, toko-toko kosmetik itu tidak memiliki izin jual hyxmer dan tramadol.
“Kalau indikasi saya sih semua nggak berizin karena itu namanya apotek itu harus ada izin Dinkes, izin apoteker, dari BPOM. Ini nggak ada. Semua nggak berizin,” ujar Heri.
“Intinya untuk kesehatan untuk kerja, nggak masuk akal. Yang kita tau tramadol, hexymer ini kan obat keras yang sering disalahgunakan, terutama kalangan anak-anak muda. Pas kita kemarin mau gerebek aja itu ada pembeli, cuma dia keburu kabur karena kita mau turun,” imbuhnya.
Toko kosmetik itu langsung disegel oleh Satpol PP dan akan ditutup jika terbukti tidak berizin.
“Engga, langsung segel. Kita buat gembok sendiri. Kalau kita satpol PP masuk ke ranah perizinan. Kalau memang dia tidak ada izin ya tutup. Kita tunggu instruksi dari Pak Camat juga,” ujar Heri. (Nas)