Soal Pemberhentian Tanpa Kesalahan, Disnaker Panggil Perusahaan Pelayaran

778

images

Menyikapi persoalan pemberhentian SN, salah seorang karyawan PT Raputra di masa percobaan yang belum genap 3 bulan, Disnaker Cilegon berencana memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasinya.

Kepala seksi (Kasi) perselisihan hubungan industrial (PHI) Jarwan mengatakan pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi terkait masalah tersebut.

Pihaknya juga menyayangkan permasalahan itu terjadi, menurutnya, tidak seharusnya perusahaan memberhentikan karyawan di masa percobaan yang belum genap tiga bulan, terlebih jika perusahaan itu merasa terbantu dengan adanya karyawan yang mampu bekerja.

“Seharusnya pihak perusahaan tidak boleh sewenang-wenang karena semua ada aturan mainnya, apalagi jika si karyawan itu punya kemampuan dan selama ini bekerja sesuai bidangnya. Tidak seharusnya perusahaan berbuat seperti itu” Ungkap Jarwan, Selena (16/11/2021).

Menindaklanjuti persoalan tersebut, pihaknya sudah menghubungi pihak perusahaan yakni kepala cabang, “Sudah, sudah saya telpon itu pak Dadang, nanti saya ajak ngobrol kenapa dan bagaimana solusinya. Karena kita kan mau iklim yang kondusif jangan sampai ada masalah kedepannya” Kata Jarwan melalui sambungan selulernya.

(Dra)