Sebuah perusahaan pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Merak Banten memberhentikan (PHK) karyawannya dengan tanpa alasan yang jelas.
Adalah PT Raputra Jaya Perusahaan asal Balik Papan yang beroperasi di Pelabuhan Merak ini memberhentikan seorang karyawannya dengan tanpa menempuh aturan prosedur yang berlaku.
Hal ni dialami oleh SN yang mengaku kaget dengan putusan sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja, SN mengaku dirinya tidak mengetahui sebab musabab persoalannya sehingga dia diberhentikan.
“Awal mula saya bekerja karena diminta oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh kepala cabang untuk bergabung di perusahaaannya karena dibutuhkan untuk menangani persoalan- persoalan perusahaan dan saya ditempatkan sebagai Legal Officer di perusahaan itu dengan masa percobaan 3 bulan, namun entah mengapa tiba-tiba baru 2 bulan bekerja saya diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas”ungkapnya, Selasa (9/20/2021).
Atas kejadian itu lalu kemudian SN menghubungi kepala cabang yang memberhentikan dirinya, SN mengungkapkan bahwa alasan kepala cabang memberhentikan dirinya karena masa percobaan, padahal dalam surat perjanjian kerja yang tertuang jelas menyebutkan bahwa masa percobaan selama 3 bulan.
“Itukan artinya perusahaan sudah mengingkari dan sewenang-wenang dalam keputusannya, apalagi tanpa ada dasar alasan yang jelas. Dan lucunya pihak perusahaan malah berkilah atas dasar peraturan perusahaan, inikan lucunya namanya” Ujar SN.
Karena merasa dirugikan dan tanpa ada kesalahan yang dilakukan selama bekerja, SN mengaku akan menempuh jalur aturan yang berlaku.
“Jelas dong saya merasa dirugikan, orang tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba saya diberhentikan, inikan aneh. Ini perusahaan ngerti aturan enggak sih? kalau ngerti kenapa melanggar kesepakatan kerja, sebelumnya juga pernah kepala cabang sempat memberitahukan ke saya prihal pemberhentian itu, namun saya ingatkan ikuti aturan saja selama tiga bulan baru setelah itu terserah perusahaan mau pakai saya lagi atau enggaknya, tapi yang terjadi malah tiba-tiba saya disuratin yang isinya pemberhentian kerja”ungkapnya dengan nada kesal.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, pihaknya akan mengadukan persoalan tersebut ke Disnaker Cilegon dan komisi ketenaga kerjaan DPRD Kota Cilegon karena dinilai perusahaan telah melanggar Undang-undang tenaga kerja. (Dik)