Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transfer antarbank dari Rp6.500 menjadi Rp2.500 mulai Desember 2021. Ini merupakan bagian dar implementasi BI-Fast. Di tahap awal ini, BI telah mengunci 22 nama pelaku industri perbankan untuk masuk dalam ekosistem BI-Fast.
Sebagai informasi, BI-Fast merupakan penerapan cetak biru (blueprint) dari sistem pembayaran Indonesia yang mulai berlaku secara keseluruhan pada 2025. Melalui BI-Fast, otoritas moneter menargetkan sistem pembayaran ritel dapat berlaku secara efektif, real time, serta lebih ekonomis.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan penerapan BI-Fast disebut akan memperkuat sistem pembayaran antar pelaku industri perbankan di Indonesia. Perry menetapkan batas transaksi nominal transaksi maksimal sebesar Rp250 juta.
“Tarif ini juga batas maksimal, bagi bank yang bisa tawarkan lebih murah, silahkan, kami mendukung. BI Fast ini nantinya akan menggantikan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI),” ungkap Perry dalam konferensi pers, dikutip Senin, 25 Oktober 2021.
Berikut 22 bank yang akan menerapkan tarif transfer antarbank yang baru sebesar Rp2.500 mulai Desember 2021.
BTN
DBS Indonesia
Bank Permata
Bank Mandiri
Bank Danamon
CIMB Niaga
BCA
HSBC
UOB
Bank Mega
BNI
BSI
BRI
OCBC NISP
UUS (Unit Usaha Syariah) BTN
UUS Permata
UUS CIMB Niaga
UUS Danamon
BCA Syariah
Bank Sinarmas
Citibank
Bank Woori Saudara