Pemkab Bekasi Nyatakan Hanya 13 Perusahaan yang Kantongi Izin Pembuangan Limbah

820

Jasa-Pengolahan-Limbah-B3-di-Bekasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengungkapkan, hanya 13 perusahaan yang mengantongi izin pembuangan limbah.  Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi.

“Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Maka dari itu, hasil yang berizin ini harus ada uji laboratoriumnya, karena dia harus ada IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah),” ujar Dani, dikutip dari Tribun Bekasi, Minggu (3/10/2021).

Adapun, pencemaran sungai di Kabupaten Bekasi oleh limbah industri kecil dan besar yang disebut berada dalam kategori mengkhawatirkan. Dani menuturkan, terdapat beberapa perusahaan kecil dan besar yang berdiri di sepanjang aliran Serang Baru, Cilemahabang, hingga Kalimalang.

Menurut Dani, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sejauh mana kadar pencemaran limbah pada sungai yang merupakan sumber kebutuhan air baku.

“Pengambilan sampel tanggal 12-13 September, ternyata hujan, jadinya tidak valid. Baru diulangi lagi tanggal 20 September, dari situ hitungan dua minggunya, sehingga baru nanti tanggal 8 Oktober hasil laboratoriumnya keluar. Jadi tadi belum bisa kita bahas hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Sumber Tribun Bekasi