Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan lima pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara dua lainnya masih buron merupakan WNA berinisial XW dan GK. Pencekalan terhadap dua orang yang bersangkutan pun telah diajukan ke Ditjen Imigrasi. Modus penipuan yang dilakukan “Rp Cepat” yaitu menawarkan pinjaman dengan bunga rendah. Namun, ternyata bunga yang dibebankan kepada nasabah sangat besar dan tidak wajar. Kemudian, duit pinjaman yang diterima nasabah juga berbeda jauh dengan jumlah yang sebetulnya diajukan.
“Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izin,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.