Adukan Aspirasi Warga, LSM P3T Merak Sowan ke Ketua DPRD Cilegon

1068
Pengurus LSM P3T Pulomerak menyerahkan berkas kepada Isro Mi'raj selalu ketuap DPRD Cilegon.
Pengurus LSM P3T Pulomerak menyerahkan berkas kepada Isro Mi’raj selalu ketuap DPRD Cilegon.

LSM Pemuda Pemudi Peduli Tamansari-(P3T) Pulomerak menyerahkan Surat Aspirasi ke Dewan Perwakilan Daerah Cilegon, dan di terima langsung oleh Ketua DPRD Irso Mi’raj terkait pelanggaran rekrutman tenaga kerja yang di duga sudah melanggar UU No. 77 tahun 1980, Kepres No. 4 tahun 1981 dan Perda Provinsi Banten No. 4 tahun 2016 yang di lakukan oleh Vendor PT. Asdp Cab. Merak, dalam hal ini adalah PT. Nuthect yang bergerak di bidang IT.I

sro Mi’raj selaku Ketua DPRD Kota Cilegon mengatakan, ini akan menjadi salah satu agenda pembahasan, dan akan meindaklanjuti aspirasi yang sudah di sampaikan langsung oleh kawan-kawan LSM Pemuda Pemudi Peduli Tamansari-pulomerak.

Sementara ketua Umum LSM Pemuda Pemudi Peduli Tamansari (P3T) Andri Gunawan menyatakan, pihaknya  mewakili keluhan warga tamansari tentang adanya penerimaan tenaga kerja yang di selenggarakan oleh PT. Nuthect, yang dirasa tidak adil dalam prosesi rekrutman dan di duga menabrak UU yang berlaku.

“Alhamdulillah hari ini surat aspirasi kami sudah di terima langsung oleh Bapak. Isro Mi’raj selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Cilegon, harapan kami persoalan ini dapat di tindak lanjuti dan di perusahaan tersebut di berikan sangsi sesuai UU yang berlaku, agar kedepan tidak lagi ada perusahaan-perusahaan nakal, yang melakukan pelecehan terhadap UU, mengkangkangi aturan-aturan yang berlaku di negara kita”ucap yang akrab di sapa kang Wawan, Jum’at (28/5/2021).

Pihaknya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak. Isro sudah menerima warga Tamansari dengan ramah dan santun, serta jamuannya.

“Semoga kedepan kita dapat berdiskusi kembali tentunya bukan dengan persoalan yang sama” Imbuhnya.