Pemkot Cilegon Gandeng Kejari Bersinergi Bersih – Bersih Aset

508

 

IMG_20210723_114152

Masih banyaknya aset milik pemerintah daerah yang di kelola oleh orang yang tidak bertanggung jawab membuat Pemerintah Kota Cilegon bersama denga Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan kerjasama.

Keduanya menandatangani surat kuasa khusus (SKK) atas penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yakni milik Pemkot Cilegon. Kegiatan tersebut di gelar diaula Kejari Cilegon, Jum’at 21 Mei 2021.

“Saya menyambut upaya ini untuk bersama-sama dengan Pemkot Cilegon menertibkan aset dan pengamanan barang milik daerah yang masih belum di upayakan secara optimal,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Elly Kusumastuti.

Kajari menambahkan, seharusnya aset yang masih dikelola oleh pihak ketiga harus dikembalikan ke pemda lalu di kelola dengan baik oleh pemda. Sehingga program percepatan pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

“Intinya kita akan bekerja maksimal bersama dengan pemda mengembalikan aset yang dikelola oleh pihak ketiga demi kesejahteraan masyarakat Cilegon,” katanya.

Ditempat yang sama, Walikota Cilegon Helddy Agustian menerangkan ada tiga point dalam draf penandatanganan yang akan di tindak lanjuti antara pihak Pemerintah dan Kejari Kota Cilegon. Yakni, gedung Plaza Mandiri yang berada di Jl SA Tiryayasa, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, kedua Fasilitas sosial dan umum yang belum di serahkan ke Pemkot contoh Fasum yang ada di Pengembang dan Kendaraan Dinas mobil dan motor yang masih di pegang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami bersama dengan Kejari Kota Cilegon akan berupaya maksimal agar aset yang di kelola oleh pihak ketiga itu kembali ke kita. Sehingga percepatan program pembangunan dan muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon,” katanya.