Pekerja Kontrak dan Outsourching Berhak Dapat THR

707
-1-Facebook
Kemnaker memastikan pekerja dengan status outsourcing, kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) atau pekerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) berhak menerima THR Lebaran.
Pembayaran THR Lebaran ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan itu mewajibkan pengusaha memberi THR secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
“THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4/2021).
Ada tiga 3 jenis pekerja yang berhak dapat THR. Pertama, pekerja PKWT/PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
Kedua, pekerja PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum dapat THR.
“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Tidak ada perbedaan status kerja. Pekerja outsourcing maupun kontrak, asalkan telah bekerja 1 bulan atau lebih dan masih punya hubungan kerja pada hari keagamaan, maka berhak dapat THR juga,” ujarnya.
Ketentuan besarnya THR adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Sedangkan yang masa kerjanya 1-12 bulan, berhak dapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Hitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan (upah bersih); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan,” imbuhnya.
Begitu juga untuk pekerja/buruh harian. Hitungan THR adalah rata-rata upah 12 bulan terakhir (bagi yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih) atau rata-rata upah tiap bulan (bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan).