Pemilihan Ketua KT Gerem Ditunda, Kandidat Tuding Ada Permainan Akal-akalan Aturan

981

20210329_074305

Pemilihan ketua Karang Taruna Kelurahan (KT) Gerem yang sedianya digelar kemarin, Minggu (28/3/2021) ditunda dengan alasan yang tak jelas. Akibatnya, salah satu kandidat calon ketua, M Nai yang mendapat nomor urut 3 sebagai calon ketua merasa dirugikan sebab Naih menilai ada sejumlah kejanggalan yang merugikan dirinya sebagai calon.

Kepada Bidik Banten, M Nai menyampaikan kekecewaannya lantaran pemilihan ketua KT Gerem yang sudah memasuki tahapan pemilihan ditunda secara sepihak oleh pengurus tingkat kota lantaran arahannya yang menyatakan bahwa pemilihan ketua KT Gerem ditunda karena harus mengikuti AD/ART yang baru, padahal menurut Naih pihak panitia pemilihan dan pengurus sudah bersepakat bahwa pemilihan mengacu AD/ART yang lama.

Naih menuding pihak pengurus kota melakukan intervensi dengan berdalih harus mengacu kepada aturan yang baru lantaran dirinya mendapatkan banyak dukungan dari para ketua RT dan RW lingkungan Gerem.

“Saya merasa di dholimi dan kesal kenapa pemilihan ketua KT Gerem ditunda dengan alasan harus mengacu ke aturan yang baru, padahal kelurahan lain yang masih satu Kecamatan dengan Gerem yakni Rawa Arum pemilihannya lancar dan tidak ditunda dan saya heran kenapa di Gerem harus mengacu pada aturan yang baru yang jelas-jelas merugikan saya, padahal sedari awal pelaksanaan jelas-jelas mekanismenya dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Dimana keadilan untuk saya, dan aturan yang baru ini sepengetahuan saya belum ada sosialisasinya, apakah karena di aturan yang baru ini ada point yang bisa menjegal saya dari segi usia sehingga pemilihan harus ditunda, kan saya jadi berprasangka yang tidak-tidak kalau sudah begini, dan saya sangat dirugikan kalau sudah begini”keluh Nai, Minggu (28/3/2021) malam.

Senada dikatakan oleh Dedi Kusnaedi selalu koordinator pemenangan Naih yang menyatakan sejumlah persoalan aturan dan regulasi yang kontra versi sehingga merugikan pihaknya.

“kami merasa teraniaya dan merasa dijegal atas penundaan pemilihan ketua karang taruna hari ini, tahapan pemilihan ketua karang taruna dimulai tanggal 25 Januari 2021, lalu Sosialisasi pemilihan tanggal 27 February, kemudian pembukaan pendaftaran calon dari tanggal 1 Maret hingga 13 Maret,terus pengambilan nomor kandidat pada 18 Maret dan pengundian nomor urut calon tanggal 28 dilakukan pemilihan, tapi ditunda oleh pihak tertentu diluar panitia. Kalau pengurus karang taruna kota Cilegon beritikad baik dan sebagai bentuk edukasi, mestinya ditahap awal bukan ditahap pemilihan. Dilain hal ketika pengurus mempermasalahkan kepanitiaan dan persyaratan kandidat, bagaimana kewajiban pengurus karang taruna melakukan sosialisasi AD/ART secara resmi melalui mekanisme organisasi”terang Dedi.

Atas persoalan tersebut, lanjut Dedi, pihaknya yang sudah dirugikan akan mengadakan masalah ini ke tingkat pembina yakni Walikota Cilegon dan juga akan mengirimkan surat aduan ke pihak terkait diatasnya, yakni Karang Taruna Propinsi dan Pusat, Kementrian Sosial dan Ombudsman.

“Kami akan minta audiens kepada Walikota Cilegon sebagai pembina organisasi Karang Taruna Cilegon, kami miinta Walikota bertindak arif dan bijaksana dalam hal ini. Dan kami tembuskan juga aduan ini kepada Kementrian Sosial, sebab ada regulasi dari kemensos terkait hal tersebut “pungkasnya.

Sementara itu, Endang selalu ketua panitia pemilihan ketua KT Gerem menyatakan pihaknya sudah melakukan tahapan dan proses pelaksanaan pemilihan ketua KT sesuai mekanisme dan aturan yang disepakati, kendati harus ditunda pemilihan tersebut.

“Saya s laku panitia sudah berupaya keras dengan melaksanakan pemilihan sesuai mekanisme dan aturan yang sudah disepakati, baik oleh panitia, para kandidat calon. Namun dalam perjalanannya dua kandidat calon ketua tidak setuju dengan kesepakatan yang sudah dibuat bersama, bahkan mereka malah menyerang balik saya sebagai panitia. Padahal sedari awal kita sudah sepakat dan menyetujui aturan mekanisme pemilihan, namun karena mungkin melihat peluang kekalahan sehingga yang tadinya setuju malah tidak mau tanda tangan kesepakatan, nah sekarang siapa yang tidak komitmen dan konsisten kalau begini. Kami sebagai panitia selalu mengakomodir semua aspirasi dari semua calon berdasarkan kesepakatan dan musyawarah. Dan kepanitiaan saya sudah berakhir pertanggal 28 kemarin dan akan membentuk carateker baru, saya berharap aturan dan kesepakatan yang sudah disepakati bersama tidak dirubah lagi mengingat perjalanan dan tahapan pelaksanaan pemilihan ketua KT ini sudah berjalan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena semuanya sudah sesuai kesepakatan semua kandidat melalui musyawarah mufakat”terang Endang.

(Dik)